Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya adalah jenis hak asasi manusia yang terkait dengan kesejahteraan material, sosial dan budaya.
Pengaturan jenis-jenis hak ekosob ini mula-mula diatur dalam pasal 16, 22 sampai pasal 29 DUHAM, dan lebih lanjut diatur dalam International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) 1966.
Hak-hak yang termasuk dalam kategori hak ekonomi, sosial dan budaya ini, meliputi:
Pengaturan jenis-jenis hak ekosob ini mula-mula diatur dalam pasal 16, 22 sampai pasal 29 DUHAM, dan lebih lanjut diatur dalam International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) 1966.
Hak-hak yang termasuk dalam kategori hak ekonomi, sosial dan budaya ini, meliputi:
1. Hak atas pekerjaan
2. Hak mendapatkan program pelatihan
3. Hak mendapatkan kenyamanan dan kondisi kerja yang baik
4. Hak membentuk serikat buruh
5. Hak menikmati jaminan sosial, termask asuransi sosial
6. Hak menikmati perlindungan pada saat dan setelah melahirkan
7. Hak atas standar hidup yang layak termasuk pangan, sandang, dan perumahan
8. Hak terbebas dari kelaparan
9. Hak menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tinggi
10. Hak atas pendidikan, termasuk pendidikan dasar secara Cuma-Cuma
11. Hak untuk berperan serta dalam kehidupan budaya menikmati manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan aplikasinya
Hak ekosob mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam hukum hak asasi manusia internasional; ia menjadi acuan pencapaian bersama dalam pemajuan ekonomi, sosial dan budaya. Paling tidak, ada tiga alasan kenapa hak ekonomi, sosial, dan budaya mempunyai arti yang sangat penting:
1. Hak ekosob mencakup berbagai masalah paling utama yang dialami manusia sehari-hari: makanan yang cukup, pelayanan kesehatan, dan perumahan yang layak adalah diantara kebutuhan pokok (basic necessities) bagi seluruh umat manusia.
2. Hak ekosob tidak bisa dipisahkan dengan hak asasi manusia yang lainnya: interdependensi hak asasi manusia adalah realitas yang tidak bisa dihindari saat ini. Misalnya saja, hak untuk memilih dan kebebasan mengeluarkan pendapat akan tidak banyak artinya bagi mereka yang berpendidikan rendah karena pendapatan mereka tidak cukup untuk membiayai sekolah.
3. Hak ekosob mengubah kebutuhan menjadi hak: seperti yang sudah diulas diatas, atas dasar keadilan dan martabat manusia, hak ekonomi sosial budaya memungkinkan masyarakat menjadikan kebutuhan pokok mereka sebagai sebuah hak yang harus diklaim (rights to claim) dan bukannya sumbangan yang didapat (charity to receive).
Pengikatan terhadap hak ekosob tersebut diwujudkan dengan mempositifikasikan hak-hak yang tertuang dalam Covenan on Economic, Social and Cultural Rights 1966 dengan melalui ratifikasi. Sekarang lebih dari 143 negara yang telah meratifikasi kovenan ini.
Salah satu dari hak rakyat yang wajib dipenuhi oleh Negara adalah hak memperoleh pendidikan. Pendidikan adalah aspek mendasar dalam perkembangan kehidupan setiap orang. Ia merupakan proses pembebasan, pencerahan dan pemartabatan dimana nilai-nilai kemanusiaan dan ketuhanan ditanamkan. Bagi Paulo Freire, seorang ahli pendidikan dari Amerika Latin, pendidikan tidak lain adalah ikhtiar humanisasi; yakni “memanusiakan kembali manusia”. Ketika orientasinya bukan itu, maka hakekatnya telah terjadi proses penafikan terhadap harkat kemanusiaan (Dehumanisasi).--Dan dalam konteks kebangsaan--, pendidikan adalah proses pencerdasan kehidupan oleh pemerintah kepada warga negaranya.
Pendidikan, minimal pada tingkat pendidikan dasar, adalah bagian dari hak asasi manusia dan hak setiap warga negara yang usaha pemenuhannya harus direncanakan dan dijalankan dengan sebaik mungkin. Pemenuhan atas hak untuk mendapatkan pendidikan dasar yang bermutu merupakan ukuran keadilan dan pemerataan atas hasil pembangunan dan sekaligus menjadi investasi sumber daya manusia yang diperlukan untuk mendukung keberlangsungan pembangunan bangsa. Hak untuk mendapatkan pendidikan dasar sebagai pemenuhan hak asasi manusia telah menjadi komitmen global. Oleh karena itu, program pendidikan untuk semua yang inklusif diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan sistem pendidikan terbuka dan demokratis serta berkesetaraan gender agar dapat menjangkau mereka yang berdomisili di tempat terpencil serta mereka yang mempunyai kendala ekonomi dan sosial.
Selain itu, keputusan bersama dalam Convenant on Economic, Social and Cultural Right (Pasal 13 & 14) menyebutkan bahwa Negara-Negara peserta Konvenan mengakui hak setiap orang atas pendidikan. Untuk melaksanakan hak itu secara penuh : (a) Pendidikan dasar harus diwajibkan dan terbuka bagi semua orang; dan (b) secara bertahap dan progresif setiap negara peserta konvenan bersedia untuk 2 tahun mengerjakan dan menyetujui suatu rencana kegiatan terperinci melaksanakan asas wajib belajar dengan cuma-cuma (bebas biaya) bagi semua orang.
Dalam perspektif hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, negara berkewajiban memenuhi dan menghormati HAM, termasuk hak atas pendidikan. Kegagalan melaksanakan kewajiban ini merupakan pelanggaran HAM. Kewajiban untuk menghormati mengharuskan negara menahan diri untuk tidak campur tangan dalam hal dinikmatinya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya; dan kewajiban untuk memenuhi mengharuskan negara mengambil tindakan-tindakan legislatif, administratif, alokasi anggaran, hukum dan semua tindakan lain yang memadai guna melaksanakan sepenuhnya semua hak tersebut.
Hak-hak ekosob sering disebut sebagai “hak-hak positif”, karena tidak seperti dalam hak-hak sipil dan politik, dalam hak-hak ekonomi, sosial dan budaya ini, negara harus berperan atau mengambil langkah-langkah positif untuk menjamin terpenuhinya hak-hak ini, seperti tersedianya perumahan, sandang, pangan, lapangan kerja, pendidikan, dsb. Dalam Pasal 2 ayat 1 Kovenan Hak Ekosob dinyatakan :
” Setiap negara peserta Kovenan berjanji untuk mengambil langkah-langkah, baik secara sendiri maupun melalui bantuan dan kerjasama internasional, khususnya bantuan teknis dan ekonomi, sampai maksimum sumberdaya yang ada, dengan maksud untuk mencapai secara bertahap perwujudan penuh hak yang diakui dalam Kovenan dengan menggunakan semua sarana yang memadai, termasuk pengambilan langkah-langkah legislatif. ”
Kovenan seringkali disalahartikan bahwa pemenuhan hak ekosob akan terwujud setelah atau apabila suatu negara telah mencapai tingkat perkembangan ekonomi tertentu. Padahal yang dimaksudkan dengan rumusan tersebut adalah mewajibkan semua Negara peserta untuk mewujudkan hak-hak ekonomi, sosial, budaya, terlepas dari tingkat perkembangan ekonominya atau tingkat kekayaan nasionalnya. Berdasarkan pasal tersebut Negara harus secara aktif mengambil tindakan (state obligation to do something) tetapi juga menuntut negara tidak mengambil tindakan tertentu untuk melindungi hak (state obligation not to do something)
Berikut adalah pengakuan Kovenan atas hak pendidikan yang harus dipenuhi negara kepada warganya:
a. Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang;
b. Pendidikan lanjutan dalam berbagai bentuknya, termasuk pendidikan teknik dan kejuruan tingkat menengah, harus tersedia secara umum dan terbuka bagi semua orang dengan segala cara yang layak dan khususnya dengan menerapkan
b) pendidikan cuma-cuma secara bertahap;
c) Pendidikan tingkat tinggi harus dapat dicapai oleh siapa pun juga, berdasarkan kapasitas, dengan cara-cara yang layak, dan khususnya dengan menerapkan pendidikan cuma-cuma secara bertahap;
d) Pendidikan dasar harus sedapat mungkin didorong atau diintensifkan bagi orang-orang yang belum pernah menerima atau menyelesaikan keseluruhan periode pendidikan dasar mereka;
e) Pengembangan suatu sistem sekolah pada semua tingkat harus diupayakan secara aktif, suatu sistem beasiswa yang memadai harus dibentuk, dan kondisi-kondisi material staf pengajar harus ditingkatkan secara berkelanjutan.
Upaya pemenuhan hak ekosob, termasuk hak pendidikan dan hak kesehatan, telah dilakukan pemerintah Indonesia melalui program-program pembangunan selama ini. Namun, menjadikan Kovenan Internasional tentang Hak Ekosob (The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) sebagai acuan standar pemenuhan kedua hak tadi baru secara resmi dinyatakan pemerintah Indonesia pada 28 Oktober 2005 ketika pemerintah meratifikasi kovenan itu melalui UU No 11 Tahun 2005. Didalam UUD 1945 yang telah diamandemen terdapat ketentuan yang tegas dan jelas mengenai hak asasi manusia dibidang sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun pembangunan. Hak-hak tersebut dijelaskan dalam pembukaan dan tersebar didalam beberapa pasal didalam UUD 1945 terutama didalam pasal 28 dalam bab mengenai Hak Asasi Manusia. Didalam batang tubuh hak-hak yang berkaitan dengan hak ekonomi, sosial dan budaya yang diatur didalam UUD 1945 antara lain :
Pasal 28C :
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia
Pasal 28H :
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan
(2)Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3)Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4)Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 31
(1)Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar